Tekan Korupsi, Optimalkan Auditor Internal Daerah
Senin, 10 Oktober 2011 – 06:36 WIB
Lembaga auditor internal itu, lanjut dia, dapat memberikan kontrol yang baik di lingkup lembaganya masing-masing. Lembaga auditor internal tersebut dapat menjadi alat pencegahan dini. Sekaligus menghindari berbagai modus tindak korupsi di daerah dan pusat.
Pencegahan korupsi itu, terang dia, merupakan konsentrasi tugas yang juga penting dilakukan KPK. Pencegahan korupsi perlu kesadaran dan pemahaman bersama tentang tindak korupsi tersebut. Sekaligus optimisme seluruh elemen masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
Terkait wacana pembubaran KPK, Bibit merasa itu sebuah pelanggaran semangat berbangsa. Sebab, sejak reformasi sudah digulirkan komitmen bangsa memberantas korupsi. Itu butuh lembaga yang serius menanganinya. "Makanya KPK memiliki regulasi atas kinerjanya. Berpegang pada UU No 30 tahun 2002," paparnya.