Telantarkan Lahan, Seharusnya Pengusaha Dihukum
Rabu, 10 Februari 2010 – 13:09 WIB
Dia mengatakan, kebanyakan status lahan terlantar tersebut adalah Hak Guna Usaha. Para pengusaha yang telah mengantongi izin, memanfaatkan pohon yang tumbuh dipermukaan lahannya dengan izin usaha pemanfaatan kayu, setelah habis kayu di lahan tersebut, lahan dibiarkan terlantar.
Peraturan pemerintah terkait penanganan lahan terlantar sedang disiapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan akan disahkan bulan ini.
Ditambahkan, tanah yang dinyatakan telantar setelah melalui proses teguran hingga tiga kali dapat langsung diambil alih hak pengelolaannya oleh pemerintah.