Telat Bayar PBB Kena Denda 2 Persen
Jumat, 20 Mei 2016 – 12:54 WIB
”Mengenai sanksi administrasi sebelumnya tidak dijalankan,” tambah Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama. (far)
”Mengenai sanksi administrasi sebelumnya tidak dijalankan,” tambah Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama. (far)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News