Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:07 WIB
BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang No28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah, sanksi administrasi untuk keterlambatan pembuatan akta kelahiran maskimal Rp1juta. “Meski masa dispensasi pembuatan akta kelahiran sudah selesai akhir tahun lalu, namun masyarakat masih punya kesempatan untuk membuat surat kependudukan ini tanpa dikenai sanksi, ujar Ketua Pansus II DPRD Kota Bandung, Deni Rudiana, kepada wartwan.
Deni mengatakan, saat ini ada kegundahan di masyarakat Kota Bandung. Karena pembuatan akta kelahiran untuk usia 2 bulan ke atas akan dikenakan sanksi administrasi. Dendanya maksimal 1 juta bagi warga yang berusia 2 bulan hingga 1 tahun. Dan diatas 1 tahun, harus melalui penetapan pengadilan. Kalau di pengadilan biaya resminya 499.000, tapi di lapangan bisa lebih dari itu.
"Jika sanksi yang ditentukan adalah besaran maksimal, berarti sebenarnya denda yang dibayarkan, bisa lebih rendah lagi, tambah Deni.
BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Daerah
Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 – 11:17 WIB - Daerah
Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:57 WIB - Daerah
Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:56 WIB - Daerah
Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
Minggu, 19 Mei 2024 – 15:22 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Main Sore Ini!
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:58 WIB - Jabar Terkini
Komentar Dosen UIKA Bogor Soal Pro-Kontra Larangan Study Tour di Sekolah
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:30 WIB - Tokoh
Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:49 WIB