Telat Laporkan SPT, Ini Nominal Dendanya
jpnn.com, TERNATE - Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Prihananto Sulistyowarno meminta wajib pajak segera memenuhi kewajiban.
Salah satunya adalah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sebelum 31 Maret mendatang.
Wajib pajak yang membandel bakal dikenai sanksi berupa denda.
Nominalnya Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Sedangkan denda untuk perseorangan sebesar Rp 100 ribu.
"Kami harap dengan sisa waktu ini dapat dimanfaatkan dengan baik," katanya, Minggu (19/3).
Dia menambahkan, setelah 31 Maret tidak lagi amnesti pajak lagi.
Di sisi lain, pihaknya menggelar kampanye simpatik Pelaporan SPT dan Amnesti Pajak di kawasan reklamasi, Minggu (19/3).