Telat Sehari, Harus Buat SIM Baru
Rabu, 24 Oktober 2012 – 07:34 WIB
"Ada kenaikan standar kelulusan. Dimaksudkan agar peserta yang memiliki SIM, betul-betul lulus dengan kriteria menguasai teori dan praktik berkendara. Ini salah satu bukti cinta Polri terhadap masyarakat, tidak mau memberikan SIM kepada masyarakat yang belum mampu mengemudi di jalan," ujarnya.
Dua peraturan baru ini, sambung Darji, akan diaplikasikan kepada semua jenis SIM, baik untuk kendaraan roda dua, roda empat, atau kendaraan besar lainnya.
Darji menambahkan, guna mensosialisasikan peraturan baru itu, Satlantas Polres Ciko sudah mempersiapkan puluhan spanduk yang akan dipasang di beberapa titik strategis.