Dia menegaskan, masa penundaan sementara penerimaan CPNS (Moratorium) bukan berarti tidak ada penerimaan CPNS. “Moratorium bukan berarti nol rekrutmen. Tapi moratorium ada pengecualian tentunya dengan persyaratan yang ketat. Misalnya formasinya terbatas pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer K1. Di samping itu, anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD. Jikalau lebih, daerah tersebut tidak dapat diberikan formasi untuk menambah pegawai," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Batas waktu pengajuan formasi CPNS reguler untuk kebutuhan mendesak, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sudah berakhir sejak 30 Juni