Sebelumnya sejumlah terperiksa lain yang telah dijatuhkan hukuman oleh majelis kode etik antara lain Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiani dan Kombespol Pambudi Pamungkas. Sementara dua perwira lain yang belum disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno dan Brigjen (pol) Raja Erizman. (zul/jpnn)
JAKARTA — Majelis kode etik Mabes Polri memvonis Mantan Direktur II, Bidang Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Edmon Ilyas melakukan pelanggaran