Telisik Sumber Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu benar-benar menggunakan dana yang sah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kampanye pemilu 2014.
Menurut Husni, dana yang sah merupakan dana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif. Bukan berasal dari sumber terlarang, misalnya dana asing atau dana yang bersumber dari APBN dan APBD.
Husni mengingatkan hal tersebut karena secara kelembagaan pihaknya tidak memiliki kompetensi untuk menelusuri transaksi keuangan partai politik. Terutama transaksi selama masa kampanye.
"Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 juga tidak memberi tugas dan kewenangan yang lebih jauh kepada KPU dalam upaya melakukan penelusuran sumber-sumber dana kampanye yang digunakan oleh partai politik dalam mendanai kampanye," katanya saat acara penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Selasa (4/2).
Meski tidak diatur dalam undang-undang, kata Husni, bukan berarti KPU berpangku tangan dan hanya mengingatkan parpol peserta pemilu. Sebab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, penyelenggara pemilu juga dapat berpedoman pada undang-undang lain yang diimplementasikan melalui lembaga negara yang lain.
"Karena itu kami ingin bersinergi dengan PPATK untuk menelusuri dan menilai penggunaan sumber-sumber dana kampanye yang digunakan parpol, apakah dari sumber yang sah atau sumber yang dilarang,” ujarnya.
Saat ini, kata Husni, KPU sudah mengumpulkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama.
“Kami sudah mengumpulkan dan membaca laporan itu satu per satu. Secara umum sumbangan dana kampanye masih bersumber dari internal partai yakni para caleg (calon anggota legislatif). Belum banyak dana yang bersumber dari luar partai,” ujarnya.