Telisik Teroris, Intel Kodam Dioptimalkan
Minggu, 09 Agustus 2009 – 14:14 WIB
Diakui Djoko Santoso, hingga saat ini belum ada aturan keterlibatan personil TNI dalam operasi militer selain perang. Karenanya, mendesak untuk segera ada payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur keterlibatan TNI dalam menghadapi ancaman dalam bentuk lain, seperti terorisme. Aturan itu penting agar kewenangan TNI dengan kepolisian tidak tumpang tindih.
Djoko Santoso menjelaskan, pengaturan mengenai hal tersebut akan tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional, yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan. RUU itu diharapkan tidak bertabrakan dengan materi di UU tentang Kepolisian RI, UU tentang Pertahanan Negara, dan UU tentang TNI.