Telkom Dukung Pengembangan Pariwisata
”Kemarin sore (Rabu, 30/7, Red) kami melakukan rapat untuk membahas temuan-temuan itu. Dari situ kami putuskan untuk mengamankan lima orang tersebut karena memang terbukti melakukan perusakan,” ujar Setija.
Karena itu, Setija menegaskan bahwa langkah mengamankan dan menetapkan lima tersangka baru dalam kasus bentrokan di Dolly tersebut sudah didasarkan pada bukti yang kuat. Mereka semua dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan diamankannya lima orang tersebut, kini total ada sembilan orang yang dijebloskan ke tahanan karena bentrokan di Dolly. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan bertambah. Sebab, saat bentrokan, banyak yang terlibat. Baik yang menghasut, menyerang petugas keamanan, maupun membakar.
Seperti diberitakan, langkah antisipasi satpol PP agar warga tidak membuka lagi wisma pada Minggu lalu dihadang sejumlah warga dan pekerja Dolly. Mereka tidak hanya berupaya menghalangi petugas yang hendak memasang plang tanda larangan, tapi juga melakukan penyerangan. Warga melempari petugas dengan batu, bahkan bom molotov. Penyerangan itu akhirnya direspons polisi dengan mengamankan orang-orang yang melakukan penghadangan dan penyerangan tersebut.
”Melihat kondisi saat itu, bisa jadi bertambah (jumlah orang yang diamankan, Red). Sebab, penyelidikan kami belum berhenti,” tegas Setija.
Polisi, kata Setija, tidak akan melakukan pembiaran terjadinya aksi kekerasan seperti yang dilakukan warga Dolly. ”Negara tidak boleh kalah. Langkah positif Pemkot Surabaya tidak boleh dikalahkan,” katanya. (fim/c10/nw)