Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Telkom Harus Terbuka soal Rencana Melepas Anak Usaha

Senin, 25 November 2013 – 01:46 WIB
Telkom Harus Terbuka soal Rencana Melepas Anak Usaha - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - PT Telkom diingatkan untuk bersikap transparan terkait rencananya melepas kepemilikan saham di PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Pasalnya, bisa jadi penjualan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan menara pemancar itu hanya akal-akalan belaka untuk menggaet uang negara.

Kecurigaan tentang agenda tersembunyi di balik rencana pelepasan PT Mitratel itu muncul dalam diskusi bertema 'Mewaspadai Penjualan Aset BUMN' di Jakarta, Minggu (24/11). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu antara lain Arif Minardi dari Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, Uchok Sky Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaram (FITRA),  serta pemerhati kebijakan publik, Agus Sudibyo.

Menurut Arif, rencana penjualan Mitratel itu memang terkesan tertutup. Merujuk pada UU Keuangan Negara, katanya, maka rencana penjualan aset-aset yang nilainya di atas Rp 200 miliar harus melalui persetujuan DPR. Karenanya, Mitratel dengan aset di atas Rp 200 miliar tak bisa dilepas begitu saja tanpa persetujuan DPR.

Arif mencontohkan, DPR pernah bersikap tegas atas rencana Telkom menjual PT Telkomvision ke CT Corp. DPR menolak karena harga yang disepakati dalam rencana menjual Telkomvision terlalu rendah.

Mengacu pada kasus Telkomvision, kata Arif, rencana penjualan Mitratel itu harus dihentikan. "Penjualan-penjualan seperti ini yang kemudian dicurigai jadi ajang pemburuan rente dan bagian dari akal-akalan," tegasnya seraya berharap DPR memberi perhatian pada rencana Telkom melepas Mitratel.

Sedangkan Agus Sudibyo mengingatkan adanya kewajiban bagi Telkom sebagai pemilik Mitratel untuk memberi penjelasan ke publik terkait rencana bisnis BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi itu. Menurut Agus, Mitratel meski berstatus sebagai anak usaha Telkom tetap harus tunduk kepada aturan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sebagai anak usaha Telkom, kata Agus, maka ada uang negara di Mitratel. "Jadi tak bisa diperlakukan sebagai badan swasta. Kenapa? Karena ada penyertaan modal negara di sana," kata Agus.

Mantan anggota Dewan Pers itu pun berharap Telkom segera memberi penjelasan ke publik terkait rencana melepas Mitratel. "Itu bagian dari transparansi publik," katanya.

JAKARTA - PT Telkom diingatkan untuk bersikap transparan terkait rencananya melepas kepemilikan saham di PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News