Telkom hingga Sinar Mas dalam Pusaran Perusahaan Berkedok “Gratifikasi” Rafael Alun
JPU lalu kembali menyebutkan nama-nama perusahaan yang diketahui pernah menjadi klien Cubes Consulting. Misalnya, PT Jhonlin Agro Mandiri dari Jhonlin Group dan Wilmar Group.
Namun, Gunadi yang juga merupakan teman Rafael selama mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), mengaku tidak pernah melayani klien-klien tersebut saat menjabat sebagai direktur utama.
Meski demikian, Gunadi membenarkan PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) pernah menjadi klien dari Cubes Consulting. Sekadar informasi, AGIT merupakan anak perusahaan PT Astra Graphia Tbk. (ASGR), yang induknya merupakan PT Astra International Tbk. (ASII).
"Ada Astra Graphia, karena sesama partner SAP. Mereka butuh resources, butuh konsultan, pinjam dari kami tetapi bukan project," jawab Gunadi.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, saham PT Cubes Consulting dimiliki istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek yang juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono juga merupakan pemegang saham sekaligus komisaris.
JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi dari perusahaan tersebut. Modusnya, melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN senilai Rp4,4 miliar.
Secara total, Rafael dan istrinya didakwa menerima gratifikasi pemeriksaan pajak senilai Rp16,6 miliar dan pencucian uang hingga Rp100 miliar. (Tan/jpnn)