Telkomsel Dipastikan Telah Bayar Denda
Selasa, 18 Januari 2011 – 16:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sudah membayar denda Rp 15 miliar. Pembayaran tersebut sebagai konsekuensi atas putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek. Seperti diketahui, putusan hukum tersebut sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 karena sebelumnya Temasek terus berupaya hukum sampai tingkat paling tinggi.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen, dalam keterangan resminya kemarin mengatakan, denda tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan Kode Penerimaan 423755.
Putusan KPPU tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek itu telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) kepada Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sudah membayar denda Rp 15 miliar. Pembayaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Sepak Bola
Membongkar Kelemahan Irak saat 2 Kali Kalah & Perkiraan Formasi Timnas U-23 Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:46 WIB - Kriminal
6 Fakta Penangkapan Bule Rusia Pemerkosa Cewek Belarusia dan Perusak Vila di Canggu
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:40 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:04 WIB