Telusuri Dugaan Pencucian Uang, KPK Periksa Adik Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Jawa Timur Anna Luthfie. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan (Anna) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (28/4).
Belum diketahui apa hubungan antara Anna dengan kasus TPPU Anas. Namun yang pasti keterangan adik Anas itu diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan suami Athiyyah Laila itu.
Untuk diketahui, Anas awalnya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Setelah menjalani penahanan sejak 10 Januari lalu, ia dijerat dengan dugaan TPPU.
Dalam kasus dugaan TPPU, Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)