Teman Ahok Jangan Galau
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membantah tudungan yang menyebut parlemen menjegal calon perseorangan termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lewat revisi Undang-undang Pilkada yang baru saja disahkan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, DPR tidak pernah bermaksud menjegal calon perseorangan.
"Tidak benar jika DPR dituduh menjegal perseorangan termasuk Pak Ahok," kata Lukman saat diskusi bertajuk "Pertarungan Politik Pilkada" di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6).
Namun, Lukman menegaskan, yang menghambat calon perseorangan itu ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Yang menjegal calon independen bukan DPR, tapi KPU," kata Lukman:
Menurut Edy, salah satu yang menghambat itu ialah proses verifikasi faktual oleh KPU. Ia mencontohkan, nantinya pendukung calon perseorangan diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk.
Jika pendukung calon tidak bisa ditemui, maka pasangan diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS. "Jadi sebenarnya yang menjegal calon independen adalah KPU," kata Lukman.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno terang saja membantah tudingan ini. Dia menegaskan, KPU merupakan wasit dalam pertandingan. Dalam bekerja KPU menjalankan UU yang dibuat pemerintah dan DPR.
Peraturan KPU untuk pelaksanaan teknis juga tidak akan melenceng dari UU yang sudah ada. "Tidak mungkin KPU menjegal karena KPU itu wasit saja dan tentang verifikasi itu memang terkait pemilih terakhir," kata Sumarno dalam kesempatan itu.