Tembak Mati Briptu Khairul, Bripka MN Divonis 17 Tahun Penjara
jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Timur menjatuhkan vonis vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Bripka MN, oknum anggota Polres Lombok Timur yang menembak mati Briptu Khairul (HT), rekannya sesama polisi.
Putusan majelis hakim yang diketuai Syamsudin itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntur Umum 18 Tahun penjara.
"Karena dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa MN oleh majelis hakim dijatuhi vonis 17 Tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, Jumat (29/7).
Terhadap kasus ini, dijelaskan, dalam dakwaan terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa.
"Karena terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa divonis 17 tahun penjara, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa," katanya.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, menurut Oka, terdakwa masih bersikap mempertimbangkan untuk melakukan banding demikian pula dengan jaksa penuntut umum.
"Kalau terdakwa melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kita juga akan melakukan banding," sebut Oka.
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.