Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tembak Warga, Kapolda Sultra Lindungi Anak Buah

Minggu, 03 Maret 2013 – 23:08 WIB
Tembak Warga, Kapolda Sultra Lindungi Anak Buah - JPNN.COM
KENDARI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Ngadino tak mau menyalahkan anak buahnya yang menembak warga saat melakukan sweeping kendaraan di Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Jumat (1/3). Menurutnya, penembakan itu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di internal korps Bhayangkara.

"Bukan penembakan yang dilakukan oleh oknum kami melainkan penindakan oleh anggota lalu lintas yang dilakukan kepada Ramadhan, mantan anggota polisi Makassar yang membawa sajam, penembakan yang dilakukan oleh aparat kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada yakni penembakan peringatan," kata Ngadino kepada Kendari News (JPNN Group), Sabtu (2/3).

Penembakan ini berawal saat Seorang Polantas yang menggelar sweeping dilawan oleh pengendara yang tak mau dihentikan, Jumat (1/3). Pengendara motor beridentitas La Baharu terkena peluru nyasar yang dilepaskan oleh salah satu anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas). Anggota Polantas yang melepas tembakan bernama Bripka La Ombi, yang mencoba menghentikan laju pengendara motor lainnya, Ramadhan yang mencoba menyerang anggota Lantas dengan senjata tajam.

      

Bripka La Ombi mengeluarkan tiga kali tembakan yang diarahkan ke kaki Ramadhan, mantan anggota polisi (dipecat red). Namun Ramadahan terus  melakukan perlawanan saat kendaraannya ditahan. Sayang, ketika tembakan keemat dibidikan ke Ramadhan justru mengenai pengendara lain, La Baharu. Lutut kanan korban bersimbah dara dan terjatuh. Sementara Ramadhan nampakbiasa saja.

KENDARI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Ngadino tak mau menyalahkan anak buahnya yang menembak warga saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close