Tempat Kerja dan Umum Harus Steril Rokok
Dalam perda yang baru, ada delapan KTR. Selain lima kawasan tersebut, ada penambahan tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Junaedi menyatakan bahwa tiga tempat tersebut masih rancu dan multitafsir.
Tempat kerja, misalnya. Maknanya sangat luas. Pasar pun termasuk tempat kerja.
Warung kopi juga tempat kerja bagi pedagangnya. "Ini akan kami pertanyakan ke pemkot sebagai pengusul perdanya," kata Junaedi.
Tempat umum dan tempat lain lebih ambigu. Sebenarnya ada ketentuan bahwa pemkot bisa mengatur lebih lanjut mengenai detail tempat-tempat tersebut dalam peraturan wali kota (perwali).
Namun, Junaedi berencana mengunci kriteria-kriteria yang masih ambigu itu dalam perda nanti. Dengan tujuan, setelah perda tersebut diterapkan, tidak ada kerancuan yang terjadi di masyarakat. (sal/c17/tia/jpnn)