Tempat Nikita Mirzani Ditahan Memiliki Sejarah Panjang
jpnn.com - SERANG - Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Serang menjadi perhatian sejak aktris Nikita Mirzani mendekam di sana.
Rutan yang beralamat di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan/Kota Serang itu berdiri pada 1885.
Sejak dibangun Pemerintah Kolonial Belanda sampai saat ini fungsinya tak berubah, yakni tempat orang menjalani hukuman.
"Didirikan pada 1885 oleh Pemerintah Kolonial Belanda, sudah digunakan sebagai lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Rutan Serang Dody Naksabani kepada JPNN Banten, Kamis (27/10).
Rutan Kelas IIB Serang. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com
Setelah Indonesia merdeka, bangunan sempat dijadikan cagar budaya.
Kemudian baru pada 22 November 1990 warisan kolonial itu dialihfungsikan menjadi Rutan Kelas II B Serang.
"Letaknya itu, di timur berbatasan dengan kantor pegadaian, di barat dengan rumah penyimpanan benda penyitaan negara, dan di selatan terdapat kantor Pemkab Serang," ujar Dody.