Tempuh Praperadilan, Richard Lee Bernapas Lega Karena Ini
jpnn.com, JAKARTA - Peseteruan antara Richard Lee dan Kartika Putri memasuki babak baru.
Terbaru, dokter Richard Lee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses.
"Pada 14 November, melalui PN Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar kuasa hukum Richard Lee, Reino Romein di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah, putusan itu sudah inkrah," sambungnya.
Richard Lee mengaku, dirinya semula tak ingin menempuh jalur praperadilan.
Menurutnya, dia beberapa kali mengupayakan perdamaian dengan pihak Kartika Putri.
"Dari pihak sana tidak bersedia," kata Richard Lee.
Setelah menempuh berbagai upaya, tetapi merasa tak jua menemukan titik terang, dia akhirnya memutuskan mengambil jalur praperadilan.