Temuan TNI Dinilai Langka
Kamis, 04 April 2013 – 20:55 WIB
Karena itu dirinya mendorong Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang peradilan militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum.
"SBY harus didorong untuk menerbitkan Perpu tentang Peradilan Milite, karena melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan. Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.(fat/jpnn)