Temui Ahok di Penjara, Pengacara Sampaikan Kabar dari Media
jpnn.com - Pengacara Basuki T Purnama, Josefina A Syukur mengaku belum dihubungi pihak pengadilan Jakarta Utara soal jadwal sidang cerai mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Dia malahan baru tahu dari media massa bahwa pihak pengadilan sudah menetapkan sidang perdana digelar pada Rabu (31/1) mendatang.
Josefina A Syukur telah menyampaikan kepada pria yang akrab disapa Ahok itu terkait tanggal persidangan gugatan cerai. Namun, Ahok belum dipastikan akan hadir.
"Saya kemarin sempat ketemu Bapak (Ahok) Jumat (12/1), cuma menyampaikan bahwa menurut kabar di media yang disampaikan oleh pengadilan bahwa tanggal 31 sidang," kata Josefina kepada JawaPos.com dikantornya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, baik Ahok ataupun Vero tidak diwajibkan hadir sidang perdana tersebut. Mereka berdua bisa diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Namun dia menegaskan pasangan suami istri itu harus menghadiri mediasi. "Sudah ditetapkan tanggal 31 (Januari) hari Rabu itu. Sidang awal terserah siapa yang datang, siapa yang hadir dapat dibenarkan, cuma pada saat mediasi wajib hadir," ujar Jootje saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (11/1).
Dia menjelaskan, sidang cerai nantinya akan dilangsungkan secara tertutup. Hal itu berdasarkan asas hukum yang sudah diatur dalam UUD Kehakiman serta UUD Perkawinan Nomor 174 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 75. (eve/JPC)