Temui Kajati DKI Urus Perkara PT Brantas, Marudut Divonis Tiga Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Marudut Pakpahan, perantara suap dari petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, divonis tiga tahun penjara.
Marudut juga dipidana denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Marudut dinilai majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terbukti menyuap Sudung dan Tomo. Marudut terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menyatakan, terdakwa Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakawaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna membacakan vonis Marudut di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (2/9).
Marudut menerima vonis tersebut. Sedangkan jaksa pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.(boy/jpnn)