Temui Menhub, Bamsoet Ingin SIM Internasional Indonesia Diterima seluruh Dunia
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri duduk bersama IMI.
Langkah itu perlu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) kepada Polri tertanggal 29 Juni 2018, yang merekomendasikan IMI dijadikan pihak terkait dalam penerbitan SIM Internasional Indonesia agar bisa diterima di seluruh dunia.
Hal itu merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
“Di dalam peraturan FIA, SIM Internasional yang dikeluarkan suatu negara haruslah diterbitkan oleh organisasi anggota FIA. Di Indonesia, dalam hal ini adalah IMI,” kata Bamsoet usai bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantor Kemenhub, Jumat (7/5).
Sementara, lanjut Bamsoet, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan Polri sebagai pihak yang menerbitkan SIM, baik untuk keperluan nasional maupun internasional.
“IMI tidak ingin mengubah ketentuan UU tersebut. Pertemuan tripartit antara IMI, Kementerian Perhubungan, dengan Korlantas Polri, justru untuk mencari solusi penguatan agar SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia bisa diakui di berbagai negara dunia sesuai ketentuan FIA," ungkapnya.
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan salah satu contoh solusinya antara lain untuk pendaftaran, uji praktik, hingga pembayaran administrasi SIM Internasional sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri yang telah ada tetap dilakukan di Korlantas Polri sesuai domain yang telah diatur dalam UU.
Sementara, penerbitan kartunya dilakukan oleh IMI berdasarkan rekomendasi dari Korlantas Polri. Tidak menutup kemungkinan solusi lainnya, yang nanti akan lahir setelah adanya pertemuan tripartit tersebut.