Temukan Bus tak Laik Jalan, Menhub: Ini Sepele tapi Fatal
jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat 30 persen bus dan truk tidak laik jalan selama angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kendaraan yang tidak lain jalan tersebut dilarang untuk beroperasi.
“Kami sudah wanti-wanti kepada operator, jika kendaraan tidak laik tidak boleh beroperasi, kami minta petugas untuk selalu menjaga,” ujar Budi di Semarang
Budi mencontohkan sebagaimana ditemukan pada saat dia melakukan ramp check di Muntilan KM 22 ruas jalan Yogyakarta-Magelang, Sabtu (30/12) siang, di mana ada bus pariwisata yang mengangkut wisatawan asal Thailand tidak laik jalan.
“Ada tiga bus yang kami periksa. Dua bus laik jalan dan satu bus tidak laik. Dari dua bus yang laik, ternyata satunya tidak memilki izin trayek. Satu unit tidak laik digunakan oleh turis dari Thailand," jelas Budi.
Kemudian turis dari Thailand dipindahkan dengan bus yang sudah disediakan.
"Bus yang tidak laiknya kami kandangkan. Artinya ada hal-hal yang abai yang dilakukan oleh sebagian dari operator dan pelaku transportasi itu,” tuturnya.
Untuk itu Budi meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap bus pariwisata. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan pada bus yang akan digunakan ke tempat wisata terutama dengan kondisi jalan yang menanjak.