Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Temukan Dua Alat Bukti, Pejabat Kemendag akan Ditahan

Jumat, 31 Juli 2015 – 22:08 WIB
Temukan Dua Alat Bukti, Pejabat Kemendag akan Ditahan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA- Tersangka kasus dwelling time (daftar tunggu) barang peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjendaglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nonaktif Partogi Pangaribuan terancam ditahan, malam ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito mengaku tim penyidik Polda Metro sedang mencari alat bukti untuk bisa menahan anak buah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. "Kita masih ada waktu untuk melakukan penahanan atau tidak. Jika cukup dua alat bukti maka malam ini akan ditahan, sebaliknya jika belum cukup  otomatis akan dibebaskan," pungkas Tito di Jakarta, Jumat (31/7).

Tito meyakini penyidik Polda Metro mampu menemukan dua alat bukti. Dengan waktu penyidikan selama 120 hari atau empat bulan, Tito mengaku optimis.  "Untuk kasus ini kita punya waktu selama 120 hari  untuk dilakukan penahanan dan seterusnya," tandasnya.

Seperti diketahui Partogi diduga kuat telah menerima uang suap terkait proses dwelling time.
Indikasi itu menguat ketika polisi menemukan USD 40 ribu di meja staf Partogi,  Selasa lalu. Pengakuan staf Partogi uang itu milik atasannya.
"Kami terima barang bukti yang ada di situ, dan menurut keterangan saksi itulah uang milik Partogi," tegas Tito.

Selain dugaan korupsi, Partogi juga dijerat pasal pencucian uang. Namun, saat ini penyidik fokus terhadap dugaan korupsi.
"Kita matangkan dulu yang ini, masalah dugaan pidana korupsinya," tegas dia.

Sementara itu salah satu tersangka yang sampai saat ini masih berada di luar negeri berinisial IM juga akan ditangkap. Meskipun belum diperiksa namun IM telah dijadikan tersangka.
"IM sudah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun belum diperiksa, karena untuk menetapkan seorang tersangka tidak harus memeriksa yang bersangkutan, yang penting cukup dua alat bukti lain, keterangan saksi, dan petunjuk itu sudah kita pegang," katanya.

Proses penangkapan sendiri, Tito mengakui akan menunggu yang bersangkutan saat kembali ke ibukota. "Kita tunggu dia mendarat langsung ditangkap dan bisa saja dipanggil," tutup Tito. (day/jpnn)

JAKARTA- Tersangka kasus dwelling time (daftar tunggu) barang peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Direktur Jenderal Perdagangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close