Temukan Kejanggalan, Tersangka TPPU Mengadu ke Propam Polda Metro
Menurut Mulkan, seorang petugas bila pengin melakukan penyitaan sejumlah barang bukti harus didasari atau adanya surat perintah yang resmi dari lembaga atau instansinya.
"Sekalipun bukan tersangka atau saksi, atau siapa pun warga negara sipil tidak boleh memberikan kuasa kepada seorang polisi. Karena dia adalah alat negara. Jika aparatur negara menggunakan wewenangnya melakukan di luar tupoksinya, itu berbahaya," kata Mulkan.
Mulkan menilai tidak wajar seorang penyidik meminta surat kuasa kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang ditanganinya.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardana mengaku perihal laporan dugaan TPPU terhadap Johan dicek terlebih dahulu.
"Saya cek dahulu," kata Wisnu singkat. (cr3/jpnn)