Temukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses TWK KPK, Ombudsman: Luar Biasa
"Jadi ini masih di tahap awal administrasi, hasil pembahasan harmonisasi hingga pengundangan tidak lagi disebarluaskan di portal internal KPK, hingga dengan demikian tidak ada mekanisme pegawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan pendapat. Mungkin dari gosip atau informal tahu, tetapi tidak resmi dan tidak ditempatkan di portal internal KPK selama proses yang sangat penting," jelas dia.
Ombudsman berpendapat terjadi penyimpangan prosedur karena KPK tidak menyebarluaskan setelah dilakukan proses perubahan enam kali rapat.
Atas dasar itu, Ombudsman menyatakan pimpinan dan Sekjen KPK melakukan tindakan korektif. Salah satunya dengan menjelaskan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya.
"Dalam bentuk informasi atau dokumen sah," tegas Robert. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: