Temukan Tas Milik Polisi, Pedagang Es Didakwa Mencuri Pistol
jpnn.com, DENPASAR - Nasib sial tengah menimpa Mohammad Rofiq. Pria berusia 32 tahun yang sering dipanggil Upik ini harus berurusan dengan hukum dalam berapa bulan terakhir ini.
Upik pun keluar masuk tahanan dan berurusan dengan polisi, jaksa hingga kini duduk menjadi terdakwa. Aktivitasnya sebagai pedagang es keliling pun untuk sementara waktu terhenti.
Sudah beberapa bulan ini pria yang tinggal di Jalan Suwung Batankendal, Desa Suwung Batankendal, Denpasar Selatan itu keluar masuk tahanan. Sekarang, Upik seminggu sekali datang ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menjalani sidang.
Sidang terakhir yang dia hadiri pada Selasa lalu (10/4) dengan agenda pembacaan eksepsi. Upik menyampaikan keberatan atas dakwaan pencurian.
Hingga kini Upik pun masih bingung lantaran tiba-tiba dituduh mencuri pistol berikut pelurunya milik anggota Polda Bali. Dua didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
Upik melalui eksepsi yang dibacakan tim pengacaranya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal pencurian pistol yang didakwakan kepadanya. Sebagai terdakwa, Upik mengakui bahwa pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 09.30 WITA telah menemukan tas hitam di terpal rombong tempatnya berjualan di wilayah Serangan, Denpasar Selatan.
Di tas itu ada secarik kertas bertuliskan nama Ketut Juniarta. Belakangan diketahui bahwa Ketut Juniarta merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Bali.
Selanjutnya, Upik meminta saran kepada Surata, seorang temannya yang juga polisi di Polresta Denpasar. “Tujuannya minta saran, sebaiknya apa yang dia lakukan dengan barang temuannya itu,” ujar Bagus Suardana selaku penasihat hukum Upik.