Tenaga Administrasi akan Dialihkan jadi Sipir
jpnn.com - JAKARTA--Kelebihan hunian dan terbatasnya tenaga pengamanan alias sipir, merupakan masalah utama lembaga pemasyarakatan (Lapas) belakangan ini. Itu sebabnya pemerintah akan menambah jumlah petugas pengamanan (sipir). Caranya, mengalihkan petugas administrasi menjadi sipir.
Kebijakan ini menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, merupakan prioritas utama yang harus segera dilakukan.
Di samping membangun lapas/rutan baru, mempercepat pemberian hak serta pemberian grasi dan remisi bagi narapidana anak, lanjut usia, serta sakit berkepanjangan.
"Pemerintah juga akan menambah jumlah pusat rehabilitasi pengguna narkoba dan redistribusi atau memindahkan narapidana dari UPT yang padat ke yang kurang padat," ungkap Azwar dalam keterangan persnya, Rabu (31/7).
Diungkapkan, jumlah petugas pemasyarakatan per 12 Juli 2013 sebanyak 30.186 orang, terdiri dari 4.100 pejabat struktural, 13.603 staf, 615 bidang kesehatan, dan 11.868 petugas pengamanan.
Sedangkan jumlah warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia per 26 Juli 2013 sebanyak 162.551 orang, dari kapasitas hunian 108.350 orang. Terdiri dari 51.535 tahanan dan 111.016 narapidana.
“Dari kapasitas rutan ini terjadi over capacity hingga 150 persen. Dari sisi petugas, seorang sipir mengawasi 55 narapidana dan tahanan,” ujar Azwar.
Ditambahkannya, pengalihan tenaga administrasi menjadi sipir diharapkan bisa meningkatkan pengawasan narapidana dan tahanan. Apalagi setiap instansi mengoleksi banyak tenaga administrasi sehingga kurang efisien.