Tenaga Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia
Senin, 12 Juli 2010 – 05:03 WIB
Sementara, lanjut Supriyantoro, di RS Internasional sendiri tenaga medis lokal diwajibkan untuk memenuhi kriteria standar nasional. Diantaranya tenaga medis, baik perawat, dokter, dan apoteker, dan pengelola RS harus dari lulusan institusi dalam rangking 300 dunia.
Tenaga medis dan pengelola RS juga diwajibkan pandai berkomunikasi menggunakan bahasa internasional. Yakni dengan membuktikan adanya sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 550. (nuq)