Tenang, Belum Terekam e-KTP Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin warga yang belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak akan kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang. Bahkan, penduduk yang belum melakukan perekaman data e-KTP pun tetap bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu.
"Berita-berita yang tidak benar perlu diluruskan. Tidak benar orang kehilangan hak pilih karena belum mengantongi fisik e-KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah di Jakarta, Selasa (19/9).
Zudan menegaskan, penetapan daftar pemilih dalam pemilu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, untuk mendukung kinerja penyelenggara pemilu, pemerintah membantu dengan menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) ke KPU untuk pencocokan dan penelitian.
“Tugas ini sentralistik, daerah tinggal verifikasi. Ada pemutakhiran berkelanjutan agar data valid," ucapnya.
Mantan penjabat gubernur Gorontalo itu mengakui, 28 persen data KPU dan Dukcapil pada Pemilihan Legislatif 2014 lalu tidak sinkron. Namun, pada Pilpres 2014, ketidaksinronan data kependudukan turun menjadi 21 persen.
"Pada Pilkada 2015 kembali turun hanya tinggal sebelas persen, kemudian di 2017 kemarin yang tidak sinkron hanya tinggal dua persen," katanya.
Zudan berharap agar ketidaksinkronan data dapat terus diminimalisir hingga nol persen. Karena itu dia mempersilakan jika penyelenggara ingin akses data dukcapil, Kemendagri akan memberikan kata kunci (password) dan username ke KPU.
"Namun mereka belum mau tanda tangan kerja sama. Jadi ini perkembangan soal penyiapan data kependudukan untuk pilkada, pileg dan pilpres, kami mendorong KPU mau pemuktahiran berkelanjutan dengan menggunakan data Kemendagri," pungkas Zudan.(gir/jpnn)