Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenang, Pak Jokowi Ogah Campuri Penanganan Laporan tentang Kaesang

Kamis, 06 Juli 2017 – 20:57 WIB
Tenang, Pak Jokowi Ogah Campuri Penanganan Laporan tentang Kaesang - JPNN.COM
Kaesang Pengarep dalam vlog berjudul #BapakMintaProyek di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan dengan terlapor menyeret Kaesang Pangarep. Alasannya karena polisi tak menemukan tindak pidana dalam kasus yang menyeret putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.

Meski demikian, pihak Istana Negara memastikan Presiden Jokowi tak melakukan intervensi ke Polri agar menghentikan penanganan laporan kasus hate speech yang menyeret Kaesang. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, penghentian kasus itu merupakan kewenangan Polri sepenuhnya.

“Kalau memang tidak ada unsur pidananya berarti tidak diteruskan. Tapi saya kira tidak ada intervensi dari presiden. Presiden sedang sibuk,” kata Teten di kantornya, Kamis (6/7).

Menurut Teten, justru akan menjadi hal buruk ketika seseorang mengekspresikan sesuatu yang tidak menyalahi aturan malah diproses hukum. Karenanya, pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga meminta Polri bertindak berani ketika harus menghentikan kasus-kasus yang tidak mengandung unsur pidana.

“Makanya saya kira polisi harus berani bukan pada kasus ini saja. Kalau tidak ada unsur pidana memang tidak harus diteruskan,” terang dia.

Selain itu Teten juga meyakini penghentian pengusutan atas laporan yang menyeret kaesang itu bukan karena kasusnya menyeret anak presiden. Menurutnya, negara justru akan membuang biaya jika menangani kasus itu.

"Ini sekali lagi bukan karena faktor anak presiden, tapi kan negara masak harus membiyai pertengkaran orang per orang,” sambung dia.

Bahkan dia menyarankan kasus itu diselesaikan di luar persidangan. Apalagi memang tidak ada unsur pidana dalam kasus Kaesang.

“Kalau tidak ada unsur pidana nggak usah diteruskan. Kalau perlu didorang penyelesaian di luar pengadilan,” paparnya.

Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan dengan terlapor menyeret Kaesang Pangarep. Alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News