Tenang, Pembahasan RUU Pemilu Dapat Rampung Tepat Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu dapat rampung tepat waktu, sehingga dapat digunakan sebagai payung hukum penyelenggaraan pemilu legislatif yang bakal digelar serentak dengan pemilihan presiden 2019 mendatang.
Keyakinan pemerintah itu karena sudah memperhitungkan secara cermat seluruh proses yang ada. Mulai dari penyusunan draf, pembahasan di DPR dan hingga akhirnya disahkan pada rapat paripurna DPR.
"Tentang penjadwalan sudah sangat definitif kami perhitungkan. Jadi kalau ada yang meragukan kapan jadinya (UU Pemilu,red), sudah dihitung secara cermat termasuk masukan dari penyelenggara," ujar Yuswandi pada diskusi 'Menakar Kualitas Pemilu Melalui RUU Penyelenggaraan Pemilu' yang digelar Pokja Wartawan Kemendagri di Jakarta, Jumat (9/6) petang.
Menurut mantan Penjabat Gubernur Bangka Belitung ini, pemerintah menggunakan dasar perhitungan konstitusi dan agenda pemilu lima tahunan. Mulai dari jadwal pelantikan presiden, biasanya dilakukan 20 Oktober. Kemudian pelantikan DPR 1 Oktober dan untuk DPRD antara Juli hingga September.
"Jadi kami ambil batas akhir dari siklus lima tahunan, kalau ditarik kemari maka penyelesaian RUU masih cukup waktu. Kami on the track untuk menyelesaikan RUU ini," ucapnya.
Yus menyatakan, perhitungan waktu diatur dengan baik karena menyadari setiap pasal dalam RUU Pemilu perlu dibahas secara matang. Misalnya terkait penambahan 15 kursi DPR, jangan sampai ada rakyat yang dirugikan karena keterwakilannya di DPR tidak sama dengan rakyat dari daerah lain.
"Dengan posisi jumlah anggota DPR 560 menjadi 575 orang, ini kan penting dihitung keterwakilan agar bisa dilakukan secara adil. Katakanlah ada satu daerah pemilihan harga satu kursi 600 ribu suara, sementara di daerah lain ada 300 ribu. Nah ini ditelusuri, kami cek ternyata meski harga satu kursi lebih murah tapi kerjaannya cukup berat," pungkas Yus.(gir/jpnn)