Teng Teng Teng, Irman Vs KPK Dimulai 18 Oktober di PN Jaksel
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sudah siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan.
Senator yang kini menjadi tahanan kasus korupsi itu sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap.
PN Jaksel pun sudah menetapkan jadwal persidangan atas gugatan Irman. Kuasa hukum Irman, Tommy Singh mengatakan, sidang perdana atas gugatan kliennya akan digelar pada 18 Oktober mendatang.
"Sudah didaftarkan. Nanti tanggal 18 ya (sidang perdana)," kata Tommy Singh, pengacara Irman di kantor KPK, Rabu (5/10).
Terpisah. Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa jadwal sidang perdana gugatan praperadilan Irman akan digelar 18 Oktober 2016. "Hakimnya I Wayan Karya SH, Mhum," tegas Made, Rabu (5/10).
Irman merupakan tersangka suap. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena menerima uang Rp 100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat tahun 2016.(boy/jpnn)