Tengah Malam Petugas Polda Metro Jaya Bergerak ke Bar Big Brother, Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Bar Big Brother disegel petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran beroperasi melampaui batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin tengah malam.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan mengatakan sebagai diatur dalam kebijakan PPKM, tempat hiburan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB, berdasarkan aturan tersebut polisi pun menyegel Bar Big Brother.
"Kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas jam 24.00 WIB pengunjung ramai dan tidak taat prokes," kata Kompol Dzul Fadlan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
"Jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan police line ke Bar Big Brother," ujarnya.
Dia mengatakan temuan pelanggaran batasan jam operasional tempat hiburan tersebut ditemukan saat tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Patroli tersebut juga mengutamakan langkah persuasif dan humanis, namun petugas tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami humanis saja, kami hanya imbau tempat hiburan atau kafe-kafe yang masih buka agar segera tutup, kalau setelah jam 24.00 WIB masih buka, imbau ditutup dan nanti kami police line," tutur Dzul.
Dalam inspeksi tersebut tim kepolisian juga menggelar tes swab antigen secara acak kepada pengunjung dan karyawan bar dengan hasil seluruhnya negatif.