Tengah Malam SA Masuk ke Kamar Anak Majikan, Mulut Korban Dibekap
Sabtu, 07 November 2020 – 09:38 WIB
"Penangkapan dibantu ayah korban, dicari hingga Terminal Arjosari karena mau melarikan diri ke Jakarta. Setelah itu diamankan di Polresta Malang Kota, dan sudah kami proses," kata Leo.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku sesuai Pasal 82 UU 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)