Tenggat Hingga 1 Oktober untuk Melapor Bagi Pencari Suaka Ilegal
Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton memberikan tenggat waktu hingga bulan Oktober bagi pencari suaka yang tinggal di Australia untuk mengajukan permohonan perlindungan atau mereka akan menghadapi ancaman deportasi. Peter Duttton mendeklarasikan kalau ‘permainan sudah selesai’ bagi ‘pengungsi palsu'.
Menteri Peter Dutton mengatakan bahwa pencari suaka yang tinggal di Australia ini seluruhnya tiba dengan kapal pada masa pemerintahan Partai Buruh sebelumnya. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki dokumen dan sejauh ini telah gagal atau menolak menyerahkan kasus suaka mereka ke Departemen Imigrasi.
"Mereka perlu memberikan informasi, mereka perlu menjawab pertanyaan dan kemudian mereka bisa ditentukan akan menjadi pengungsi atau tidak."
ara pencari suaka ini sekarang diberikan tenggat waktu sampai tanggal 1 Oktober untuk mengajukan permohonan pemrosesan atau mereka akan dihentikan mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Australia, menjadi subyek untuk dideportasi dari Australia, atau dilarang masuk kembali ke Australia.
Menurut Peter Dutton, para pencari suaka yang tinggal di Australia secara tanpa status ini membebani pembayar pajak sekitar $250 juta atau hampir Rp2,5 triliun setiap tahun hanya dari tunjangan pendapatan saja. Batas waktu yang ditentukan ini akan memastikan kalau Pemerintah Australia tidak akan memberikan dukungan finansial kepada orang-orang yang tidak memiliki hak untuk berada di Australia".
Juru bicara imigrasi dari Partai Buruh, Shayne Neumann mengatakan pencari suaka tidak dapat tinggal di Australia tanpa batas waktu, dan harus mengajukan perlindungan sesegera mungkin.
Dikecam aktifis pencari suaka
Namun, Shayne Neumann mengkritik penggunaan istilah ‘pengungsi palsu’ oleh Menteri Peter Dutton dan mengatakan tidak mengherankan jika Pengadilan Banding Administratif membatalkan 40 persen dari keputusan Menteri mengenai visa.
Senator Australia Selatan, Nick Xenophon mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut akan mendapat dukungan publik dan diajukan ke basis dukungan Koalisi, namun mendesak Pemerintah untuk mengambil pendekatan yang "tenang, metodis dan adil".
Tapi kelompok advokasi pencari suaka mengecam kebijakan tenggat waktu tersebut sebagai tindakan yang "kejam dan tidak adil".
Direktur Hak Asasi Manusia dari LSM ‘GetUp’, Shen Narayanasamy mengatakan sementara banyak pencari suaka telah berada di Australia selama bertahun-tahun, mereka hanya diberi izin untuk mengajukan permohonan perlindungan sejak November lalu.
"Klaim pencari suaka ini adalah dokumen yang sangat panjang dan menyiksa prosesnya," katanya.
"Dan apa yang Peter Dutton telah gagal untuk disampaikan kepada anda adalah bahwa dia telah menolak kebutuhan tenaga penterjemah dan akses pada terhadap bantuan hukum."
Dari 50.000 pencari suaka yang tiba dengan kapal antara tahun 2008 dan 2013, sebanyak 43.000 orang saat ini telah diproses - yang berarti mereka diberi visa atau ditolak klaim mereka - atau saat ini mengaku kalau klaim mereka sudah dinilai.
Namun, masih ada sekitar 7.500 pencari suaka yang belum diproses dan itu adalah kelompok yang sekarang harus tunduk pada kebijakan batas waktu 1 Oktober mendatang.
Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton memberikan tenggat waktu hingga bulan Oktober bagi pencari suaka yang tinggal di Australia untuk mengajukan permohonan perlindungan atau mereka akan menghadapi ancaman deportasi. Peter Duttton me
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh Kemungkinan Ditembak Rusia
Jumat, 27 Desember 2024 – 23:36 WIB - ABC Indonesia
Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:55 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
Selasa, 24 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
Selasa, 24 Desember 2024 – 23:55 WIB
- Humaniora
Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
Sabtu, 28 Desember 2024 – 20:10 WIB - Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB - Humaniora
Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:53 WIB - Olahraga
Terget Tercapai, Mazola Junior Masih jadi Pelatih PSS Sleman
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:10 WIB - Humaniora
Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:33 WIB