Tenggat Waktu Perekaman E-KTP Diperpanjang?
jpnn.com - PONTIANAK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan batas waktu perekaman KTP elektronik (E-KTP) yakni 30 September. Namun, tenggat waktu itu akhirnya dimolorkan.
Kabar itu diterima Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar.
“Hingga pertengahan 2017,” tutur Kepala Bagian Pendayagunaan Data Kependudukan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Dukcapil Setda Kalbar, Ani Sofian seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Yah, lagipula, memang kebanyakan kendala perekaman justru datang dari Pusat sana. Bukan di daerah. Mulai dari blanko E-KTP yang kurang, sampai alat untuk merekam yang tidak bisa digunakan.
Dikatakan Ani, petugas dan alat perekaman E-KTP sejauh ini lengkap, meski ada yang rusak. Di sinilah letak masalahnya, perbaikan alat tersebut tak bisa dilakukan pemerintah daerah.
"Dimana untuk barang milik pusat, APBD itu tidak boleh digunakan untuk perawatan. Sehingga, perbaikan dilakukan di Pusat karena barang milik negara," bebernya.
Contohnya, lanjut dia, alat perekaman E-KTP yang rusak di Sungai Kakap, Kubu Raya. Langkah yang mesti dilakukan Kepala Dinas Dukcapil setempat, ya itu, berkoordinasi dengan Pusat untuk perbaikan alat tersebut.
Pemerintah daerah, kata Ani, tak main-main menuntaskan problem perekaman E-KTP ini.