Tenor FLPP Jadi 20 Tahun
Selasa, 07 Agustus 2012 – 06:00 WIB
Beberapa persyaratannya antara lain pertama belum pernah memiliki rumah baik yang perolehannya melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi, kedua penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak (non-susun) dan Rp5,5 juta untuk rumah susuk, ketiga memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan. "Ini syarat mutlak dan tidak boleh dimain-mainkan," tegasnya.
Sedangkan spesifikasi rumah yang diperbolehkan antara lain rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi dan rumah susun yang luas paling sedikit 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi. Untuk meningkatkan pasokan rumah sejahtera dapat berasal dari orang perseorangan dan atau badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman. "Hal itu juga menjadi tantangan untuk kalangan pengembang untuk menambah suplai perumahan untuk MBR," jelasnya. (wir/dos)