Tentara Timor Leste Akhiri Pelarian Sang Direktur
jpnn.com - KUPANG - Pelarian sosok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kalumban Mali berakhir, Kamis (6/10). Terpidana korupsi pengadaan bahan atau obat-obatan untuk intensifikasi tanaman padi dan palawija di Distambun NTT tahun anggaran 2009 itu ditangkap oleh anggota militer di Timor Leste.
Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada Timor Express (Jawa Pos Group) kemarin, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ia benar, Kalumban Mali ditangkap di Timor Leste berkat bantuan dari pihak tentara Timor Leste," jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan, untuk menjemput Kalumban, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John Walingson Purba langsung menugaskan tim yang dipimpin Kasi Tipidsus Kejari Kota Kupang, Indi Premadasa.
Tim tersebut berangkat ke Atambua menggunakan pesawat Wings Air, kemarin siang sekira pukul 12.00 dan telah melakukan koordinasi dengan Kejari Belu untuk menjemput Kalumban di perbatasan.
Informasi lain yang dihimpun koran ini menyebutkan, meski masuk DPO, namun Kalumban Mali selama tinggal di Timor Leste terus menggeluti bisnis pupuk yang dipasok secara ilegal dari Indonesia.
Supaya aman di bekas provinsi ke-27 RI itu, Kalumban dikabarkan memalsukan seluruh dokumen data dirinya. Bahkan diduga kuat dia di-backing oleh sejumlah orang kuat. Tempat tinggalnya di Timor Leste juga persis di depan kantor kepresidenan Timor Leste.
Sebagaimana diberitakan, Kalumban Mali sudah lama masuk DPO. Sebelum melarikan diri, Kalumban ditahan pihak Kejati NTT di Rutan Klas 2B Kupang dan sedang menjalani persidangan. Namun sosok Direktur CV. Eka Cipta Persada itu berhasil kabur saat hendak disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada 22 Mei 2014.