Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat
Rabu, 12 Desember 2012 – 17:33 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (10/12) lalu. Namun, tampaknya isi peraturan itu belum sepenuhnya dapat diterima oleh jajaran pimpinan di KPK. Hari ini, lima pimpinan KPK langsung mengadakan rapat untuk menyikapi peraturan yang telah berganti nama menjadi Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Managemen SDM KPK itu. "Sekarang sedang dibahas di KPK, karena ada beberapa pasal terutama ayat, yang harus diperjelas dari sisi KPK. Jadi belum ada sikap dari KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (12/12).
Johan mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mengenai pasal dan ayat yang sedang dibahas para pimpinan KPK. Meski demikian, PP tersebut, akan tetap dijalankan karena telah ditandatangani oleh Presiden.
Johan mengungkapkan, dalam PP itu bukan hanya mengatur mengenai penyidik Polri semata, melainkan juga semua pegawai negeri yang diperbantukan di KPK. Oleh karena itu, semua pegawai tersebut terikat dengan PP yang baru.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
Jumat, 15 November 2024 – 11:25 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
Jumat, 15 November 2024 – 11:20 WIB - Hukum
Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
Jumat, 15 November 2024 – 10:02 WIB - Humaniora
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
Jumat, 15 November 2024 – 09:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
Jumat, 15 November 2024 – 09:31 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024 – 06:26 WIB - Hukum
Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
Jumat, 15 November 2024 – 08:30 WIB