Tepat Dana Banpol Diberikan ke Kubu Romi
jpnn.com, JAKARTA - Pencairan dana bantuan partai politik (Banpol) untuk PPP kubu Romahurmuziy (Romi) di berbagai daerah, dinilai sudah tepat.
Pakar hukum tata negara Universitas Narotama Surabaya, Sholeh Ismail saat dihubungi wartawan menyebutkan, kubu Rommmy tetap sah menerima Banpol selama SK kepengurusannya tidak dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Selama SK belum dibatalkan dana banpol sah untuk kubu yang memegang SK," ucap Sholeh pada Sabtu (12/8).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pedata kubu Romi melalui putusan peninjauan kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Putusan PK itu menurut Sholeh, sekaligus membatalkan putusan kasasi Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggan 2 Desember 2015 yang memenangkan kubu Djan Faridz. Djan juga tidak bisa lagi mengajukan PK kedua.
Sebab, katanya, putusan MK Nomor 108/PUU-XIV/2016 menyatakan peninjauan kembali terhadap perkara perdata hanya satu kali.
"Terkabulnya upaya hukum luar biasa yaitu PK 79 secara otomatis telah mematahkan putusan kasasi 601. Maka tidak diperkenankan mengajukan PK lagi," tambahnya.(fat/jpnn)