Tepergok Bawa 71 Butir Pil Koplo di Bungkus Rokok
jpnn.com, GRESIK - Polisi menangkap Khoirul Anam, warga Desa Wates Tanjung, Gresik, Jatim karena kedapatan menyimpan pil koplo.
Lelaki 25 tahun tersebut sempat mengelak ketika digerebek di rumahnya Sabtu malam (31/3).
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 71 butir pil koplo. Sebagian obat terlarang itu sudah dibungkus plastik klip. Sebagian lainnya disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Sudah ada pembeli yang pesan. Barang haram tersebut siap diedarkan. Sayangnya, polisi lebih dulu datang.
''Tadi sedang menunggu orangnya (pembeli, Red),'' kata Anam.
Kepada polisi, Anam mengaku sudah enam bulan berjualan pil koplo. Dia mendapatkan obat berbahaya tersebut dari temannya di Surabaya.
Namun, mantan karyawan pabrik itu belum mau membuka temannya yang memasok pil koplo.
Anam mengaku terpaksa berjualan pil koplo. Dia menganggur. Baru kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pertengahan 2017.
''Bingung mau kerja apa,'' paparnya.