Tepergok Beraksi, Perampok Ini Malah Lempar Bom Ikan ke Warga, Begini Akibatnya
Senin, 24 Januari 2022 – 22:19 WIB
Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.(antara/jpnn)