Tepergok Curi TV LED, Maling Dimassa, Motornya Dibakar
Jumat, 14 Juni 2019 – 21:21 WIB
BACA JUGA: Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Sadis Dihadiahkan Timah Panas di Kaki
Tak lama berselang, anggota Polsek Taman tiba di lokasi kejadian. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Taman untuk menghindari amuk massa lebih lanjut.
Selain kehilangan motor dan bonyok dimassa, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (sb/son/jay/JPR)