Tepergok Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, DS Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Ampun
jpnn.com, KARAWANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Karawang.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan kedua pelaku berinisial SU (36) dan DS (31).
DS ditangkap polisi di rumahnya, daerah Karawang, Jawa Barat pada Selasa (21/6). Dia ketahuan menanam ganja di rumahnya.
"DS ditangkap berikut 34 batang pohon ganja dan 26 pot yang berada di belakang rumahnya," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (15/7).
Kepada polisi, DS mengaku bisa menanam ganja karena belajar dari media sosial.
"Inilah hal-hal yang melalui sosial media yang mudah diakses ini terdapat juga hal-hal yang kurang baik," ujar Hengki.
Adapun bibit ganja didapati DS dari seseorang berinisial P yang masih diburu polisi hingga kini.
Hengki menambahkan ganja yang dipanen DS kemudian diserahkan kepada SU untuk diedarkan.