Tepergok Mencuri HP, Dua Pemuda Ini Jadi Kayak Begini
Jumat, 25 September 2020 – 01:55 WIB
Mas'ut mengatakan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
BACA JUGA: Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati
"Pasal yang disangkakan itu 363 Junto 64 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. Nanti ada tambahannya karena ini kejahatannya ternyata berulang," tutupnya. (yad/cal/sumeks.co)