Tepis Sebutan Jompo, Hakim Agung Beber Kiat Jaga Kebugaran (2-Habis)
Hindari Lift, Lewat 90 Anak Tangga Setiap HariJumat, 09 Januari 2009 – 07:36 WIB
''Menurut saya, berita-berita soal hakim agung yang dinilai tidak mampu bekerja karena terbentur usia sangat tidak tepat,'' tegas pria kelahiran Situbondo, Jatim, 22 Mei 1948 tersebut.
Seperti hakim agung yang lain, sehari-hari Artidjo fokus menangani perkara di pengadilan tertinggi itu. Saat wawancara dengan Jawa Pos, ada lebih dari satu meter tumpukan perkara korupsi yang antre diperiksa. ''Ya beginilah kerja hakim agung. Kami kerja keras memberi keadilan bagi masyarakat, namun masih saja cacian yang kami dapat,'' ujarnya lantas tersenyum.
Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo dikenal sebagai advokat. Dia menangani beberapa kasus penting. Di antaranya, anggota Tim Pembela Insiden Santa Cruz di Dili (Timor Timur 1992) dan ketua tim pembela gugatan terhadap Kapolri dalam kasus Udin (wartawan Bernas Fuad M. Syafruddin). Karena merasa sehat, Artidjo juga mengaku tidak punya pantangan makan.